Pajak Crypto di Indonesia (PPh & PPN)

Diperbarui: April 2026 | Ditinjau oleh tim editorial Ubneo [Standar editorial]

1. Aturan Resmi (PMK 68/2022)

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini berlaku sejak Mei 2022.

2. Bursa Terdaftar Bappebti vs Bursa Global

Besaran pajak bergantung pada platform tempat Anda bertransaksi:

  • Bursa Lokal (Terdaftar Bappebti): Seperti Tokocrypto atau Indodax. Pajak dipotong otomatis oleh sistem. Tarifnya adalah PPN 0.11% dan PPh 0.1% dari nilai transaksi. Total beban pajak adalah 0.21%.
  • Bursa Global (Tidak terdaftar Bappebti): Jika Anda trading di bursa luar negeri, tarif pajaknya menjadi dua kali lipat, yaitu PPN 0.22% dan PPh 0.2%. Selain itu, Anda harus menghitung dan melaporkannya secara mandiri dalam SPT Tahunan.

3. Pelaporan SPT Tahunan

Meskipun pajak sudah dipotong otomatis oleh bursa lokal (final), Anda tetap wajib melaporkan kepemilikan aset kripto Anda di kolom "Harta" pada SPT Tahunan. Gunakan kode harta 039 (Investasi Lainnya) dan laporkan nilai aset berdasarkan harga perolehan (harga beli) pada tanggal 31 Desember tahun pajak bersangkutan.